Dalam beberapa tahun terakhir, drone atau pesawat tanpa awak telah menjadi alat yang semakin populer dalam pemetaan atau mapping. Salah satu kegunaan utama dari drone mapping adalah untuk memetakan dan memantau kondisi lingkungan. Dengan teknologi yang semakin maju, drone mapping dapat memberikan dampak yang besar dalam upaya pelestarian lingkungan.
Cara Baru Memantau dan Melacak Perubahan Lingkungan
Pemetaan atau mapping adalah kegiatan pengumpulan data spasial dan non-spatial yang dilakukan untuk memperoleh informasi tentang permukaan bumi dan objek yang terdapat di atasnya. Pemetaan lingkungan dapat dilakukan untuk memantau dan melacak perubahan lingkungan yang terjadi, seperti deforestasi, degradasi tanah, atau kerusakan lingkungan lainnya. Sebelum adanya drone, pemetaan lingkungan biasanya dilakukan dengan cara manual, yaitu dengan mengirimkan tim survei ke lokasi untuk mengukur dan memetakan wilayah tersebut. Namun, metode ini memakan waktu yang lama dan biaya yang cukup mahal.
Dengan adanya drone, pemetaan lingkungan menjadi lebih efisien dan akurat. Drone dapat dilengkapi dengan berbagai sensor, seperti kamera dan lidar (Light Detection and Ranging), yang memungkinkan pengumpulan data dengan akurasi yang lebih tinggi. Selain itu, drone juga dapat mencapai daerah yang sulit dijangkau oleh manusia, seperti daerah pegunungan atau rawa-rawa. Hal ini membuat drone sangat berguna dalam pemetaan lingkungan yang sulit diakses.
Di Indonesia, penggunaan drone dalam pemetaan lingkungan telah dilakukan oleh berbagai lembaga dan perusahaan. Misalnya, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah menggunakan drone untuk memetakan kerusakan lingkungan akibat bencana alam. Selain itu, pemerintah daerah dan LSM juga telah memanfaatkan drone untuk memetakan hutan, lahan pertanian, dan wilayah konservasi.
Dampak positif dari penggunaan drone dalam pemetaan lingkungan sangat besar, di antaranya adalah:
Meningkatkan akurasi data
Drone mapping memungkinkan pengumpulan data yang lebih akurat dan terperinci daripada metode pemetaan konvensional. Hal ini sangat berguna dalam mengidentifikasi area yang terkena dampak lingkungan dan menentukan solusi yang tepat untuk mengatasinya.
Meningkatkan efisiensi
Drone mapping memungkinkan pengumpulan data dengan cepat dan mudah, sehingga dapat menghemat waktu dan biaya dalam pemetaan lingkungan.
Memungkinkan pemetaan wilayah yang sulit diakses
Drone dapat mencapai daerah yang sulit dijangkau oleh manusia, sehingga memungkinkan pemetaan lingkungan di wilayah yang sulit diakses.
Membantu upaya pelestarian lingkungan
Data yang dikumpulkan oleh drone dapat membantu dalam upaya pelestarian lingkungan, seperti memantau deforestasi, mengukur kualitas air, dan memantau habitat satwa liar. Dengan pemetaan yang akurat, upaya pelestarian lingkungan dapat dilakukan dengan lebih efektif dan efisien.
Namun, penggunaan drone dalam pemetaan lingkungan juga memiliki beberapa dampak negatif yang perlu diperhatikan, di antaranya adalah:
Potensi kerusakan lingkungan
Jika drone digunakan secara tidak bijak, misalnya dengan terbang terlalu rendah atau di wilayah yang sensitif, maka dapat menyebabkan kerusakan pada lingkungan.
Potensi ancaman privasi
Drone yang dilengkapi kamera dapat membahayakan privasi individu atau masyarakat jika digunakan dengan tidak benar atau disalahgunakan.
Oleh karena itu, penggunaan drone dalam pemetaan lingkungan harus dilakukan dengan bijak dan memperhatikan aspek lingkungan dan privasi. Penggunaan drone juga harus memperhatikan peraturan yang berlaku di Indonesia, seperti Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 90 Tahun 2015 tentang Pengendalian Operasional Pesawat Udara Tanpa Awak.
Secara keseluruhan, drone mapping dapat memberikan dampak yang besar dalam upaya pelestarian lingkungan. Dengan penggunaan yang bijak, drone mapping dapat meningkatkan akurasi data, meningkatkan efisiensi, dan membantu upaya pelestarian lingkungan. Namun, perlu diingat bahwa penggunaan drone juga memiliki potensi dampak negatif yang harus diperhatikan. Oleh karena itu, penggunaan drone harus dilakukan dengan bijak dan memperhatikan aspek lingkungan dan privasi.
Referensi:
Badan Nasional Penanggulangan Bencana. (2017). Pemanfaatan Teknologi Drone di Bidang Kebencanaan.
Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. (2015). Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 90 Tahun 2015 tentang Pengendalian Operasional Pesawat Udara Tanpa Awak.